Yuk Miliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun, Begini Caranya

Aditya Pratama
Uang Peringatan dengan nominal Rp75.000. (Foto: Ist)

“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Tak hanya itu, BI juga membolehkan masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya UPK 75 Tahun RI. Hanya menyertakan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat bisa menukar 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.

“Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BI Segera Salurkan Sisa Surplus Rp40 Triliun ke Kas Negara

Nasional
4 hari lalu

Cadangan Devisa RI Turun Lagi Jadi 148,2 Miliar Dolar AS per Maret 2026

Nasional
4 hari lalu

Strategi BI usai Rupiah Tembus Level Rp17.100 per Dolar AS

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Ungkap Saldo Uang Pemerintah di BI Sisa Rp120 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal