Urus Perizinan Ini Syaratkan Kartu BPJS Kesehatan, Berikut Daftar Lengkapnya

Athika Rahma
Urus perizinan ini syaratkan Kartu BPJS Kesehatan, berikut daftar lengkapnya. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus sejumlah perizinan. Tanpa kartu BPJS Kesehatan, masyarakat tidak bisa dapat izin untuk jual beli tanah hingga naik haji.

Peraturan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 dan teken Presiden Joko Widodo, yang berlaku sejak diterbitkan. Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang. 

Lalu, perizinan apa saja yang membutuhkan kartu BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya, ditulis MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022).

1. Naik Haji atau Umrah

Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
12 hari lalu

Perjuangan Abdi Dalem Pakualaman Naik Haji, Lepas 14 Kambing Demi ke Baitullah

Haji dan Umrah
14 hari lalu

Cerita Kamiseng Tukang Becak asal Bantaeng Naik Haji, Menabung 26 Tahun Hasil Mengayuh

Nasional
15 hari lalu

KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda: Daya Beli Pekerja Belum Pulih

Haji dan Umrah
19 hari lalu

Keajaiban Selawat, Penjual Rujak di Cirebon Naik Haji usai Nabung 27 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal