Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Anggie Ariesta
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengatakan ada 29 WP yang diblokir imbas tunggakan Rp170 miliar. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik bagi para penunggak pajak. Tercatat, ada 29 wajib pajak (WP) yang diblokir imbas tunggakan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto melaporkan bahwa sejak kebijakan ini dijalankan, puluhan wajib pajak telah kehilangan akses terhadap sejumlah layanan publik strategis akibat kelalaian mereka dalam melunasi kewajiban pajak.

"Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Tindakan pemblokiran ini terbukti cukup ampuh sebagai instrumen pendesak. Dari 29 wajib pajak tersebut, total akumulasi tunggakan mencapai Rp170 miliar. Hingga saat ini, DJP berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp52 miliar setelah akses layanan publik mereka dibatasi.

Sebagai gambaran skala tunggakan secara nasional, Bimo mengungkapkan bahwa per 31 Desember 2025, terdapat 23.509 wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Nasional
1 hari lalu

DJP Ungkap 3,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Nasional
9 hari lalu

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu

Nasional
18 hari lalu

Purbaya bakal Rombak Puluhan Pejabat Ditjen Pajak Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal