Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Anggie Ariesta
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengatakan ada 29 WP yang diblokir imbas tunggakan Rp170 miliar. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik bagi para penunggak pajak. Tercatat, ada 29 wajib pajak (WP) yang diblokir imbas tunggakan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto melaporkan bahwa sejak kebijakan ini dijalankan, puluhan wajib pajak telah kehilangan akses terhadap sejumlah layanan publik strategis akibat kelalaian mereka dalam melunasi kewajiban pajak.

"Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Tindakan pemblokiran ini terbukti cukup ampuh sebagai instrumen pendesak. Dari 29 wajib pajak tersebut, total akumulasi tunggakan mencapai Rp170 miliar. Hingga saat ini, DJP berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp52 miliar setelah akses layanan publik mereka dibatasi.

Sebagai gambaran skala tunggakan secara nasional, Bimo mengungkapkan bahwa per 31 Desember 2025, terdapat 23.509 wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

57 tahun lalu

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

57 tahun lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal