Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Anggie Ariesta
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengatakan ada 29 WP yang diblokir imbas tunggakan Rp170 miliar. (Foto: Tangkapan Layar)

Berdasarkan beleid terbaru tersebut, layanan publik yang dapat dibatasi atau diblokir meliputi akses penting yang menunjang operasional bisnis dan mobilitas wajib pajak, antara lain Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Kemenkumham, Akses Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Layanan Publik Lainnya yang terkait dengan perizinan dan administratif pemerintah.

Rekomendasi pemblokiran ini dapat diajukan jika wajib pajak memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki utang pajak berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta, telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak dan batas minimal Rp100 juta tidak berlaku jika pemblokiran bertujuan mendukung penyitaan aset tanah atau bangunan.

Pemerintah juga menyediakan jalur untuk memulihkan kembali akses layanan publik tersebut. Nantinya, pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak menunjukkan itikad baik atau memenuhi syarat administratif yakni melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan, adanya putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak tersebut, telah dilakukan penyitaan aset dengan nilai yang dianggap mencukupi untuk melunasi utang, dan mendapatkan persetujuan resmi untuk melakukan pengangsuran pembayaran pajak.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
16 jam lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

1 hari lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

18 hari lalu

Mengejutkan! Strava Terancam Diblokir Komdigi gegara Masalah Ini

18 hari lalu

Komdigi Ancam Blokir Strava, Penyebabnya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal