Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Arus Mudik Lebaran 2023, Ini yang Dikecualikan

Heri Purnomo
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melarang truk dan angkutan barang melintas saat arus mudik Lebaran 2023. Pembatasan tersebut akan dilakukan terhadap seluruh angkutan barang terkecuali angkutan barang bermuatan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya. 

"Tahun lalu ada delapan, dan pengecualian tahun ini hanya empat dan lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Hendro menambahkan, pembatasan ini akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023.

"Pembatasan kita mulai rancangan pertama kita 18 April sampai 21 April itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik," tuturnya.

Sementara, untuk arus balik balik mudik dimulai pada 24 April 2023. Dia juga mengatakan ada kemungkinan akan ada penambahan tanggal pembatasan angkutan barang yang terjadi di 29 April hingga 1 Mei 2023 karena masuk dalam hari libur. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Bermuatan Tanah Terperosok di Jalanan Amblas Lenteng Agung

57 tahun lalu

Pertamina soal Viral Pembelian Pertalite Dibatasi Mulai 1 Juni: Tidak Benar

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Depok, Penumpang Motor Tewas Ditabrak Lari Truk

57 tahun lalu

Uji Coba Penertiban ODOL Lewat ETLE, Angka Pelanggaran Nyaris Tembus 100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal