Terus Berkembang, Begini Peran Holding Ultra Mikro dalam Tingkatkan Inklusi Keuangan

Anindita Trinoviana
Konferensi Pers Perkembangan Holding Ultra Mikro dan Nasabah Mekaar dalam Rangka Pemberdayaan Perempuan. (Foto: dok BRI)

Dengan terbentuknya Holding Ultra Mikro, terdapat pergeseran nasabah yang belum terlayani layanan keuangan formal, dari 14 juta usaha pada 2022 menjadi 9 juta nasabah.

Secara nasional, progress inklusi keuangan telah mengalami peningkatan 3,3 persen menjadi 87,30 persen diukur dari penggunaan produk dan layanan keuangan. Sedangkan, literasi keuangan di Indonesia mencapai 42,7 persen dengan peningkatan di indeks pengetahuan produk keuangan, kemampuan berhitung, dan tujuan pengelolaan keuangan.  

“Dimulai dari 2021, saat ini, Holding Ultra Mikro telah masuk tahun ketiga yang salah satu inisiatifnya berfokus pada pemberdayaan berskala penuh. Dilihat dari performa keuangan BRI Mikro dan Ultra Mikro di Q1-2024 telah mencapai Rp617,9 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 36,8 juta,” tutur Supari.

Dengan kehadiran Holding Ultra Mikro, pertumbuhan nasabah Mekaar telah mencapai 15 juta nasabah di 2023. Sebanyak 1,3 juta nasabah PNM Mekaar juga telah berhasil naik kelas ke BRI dan Pegadaian.

Peran Holding Ultra Mikro dalam Pemberdayaan Perempuan

Sinergi Holding Ultra Mikro pada Q1-2024 telah menumbuhkan 16.404.300 nasabah PNM Mekaar dan terdapat pembukaan rekening Simpedes UMi, sebanyak 199.988.

Ketua kelompok PNM Mekaar juga sudah mendapatkan penghasilan tambahan dengan menjadi Agen BRILink Mekaar, lalu sebanyak 4.843 nasabah sudah membuka tabungan emas dari Pegadaian dan integrasi melalui aplikasi juga sudah mempermudah 7.961.136 nasabah yang melakukan pembukaan simpedes UMI melalui aplikasi Mekaar DIGI.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun

57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal