Tarif Listrik Orang Kaya Naik Hingga 36,61 Persen, Segini Besarannya

Athika Rahma
Petugas PLN mengecek data pemakaian listrik pelanggan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia menjelaskan, pemerintah fokus melakukan penyesuaian tarif listrik pada golongan non subsidi. Setelah melalui pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, kemudian diputuskan golongan mana saja yang perlu penyesuaian. 

Berikut besaran tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut:

R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53 per kWh
P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 per kWh
P.3/TR : 16.99,53 per kWh

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," tutur Darmawan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PLN Pangkas Anak Usaha dari 44 Jadi 23 Entitas

57 tahun lalu

Detik-Detik Blackout Sumatra, Transmisi Listrik 500 KV Bermasalah hingga Sistem Lumpuh

57 tahun lalu

Listrik di Sumatra Padam, Petisi Ahli: Harus Ada Kompensasi ke Masyarakat Terdampak

57 tahun lalu

PLN: Listrik di Sumbar Sudah Normal 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal