Tanggapi Gugatan Rp11 Triliun, Dirut Blue Bird: Kita Fokus ke Fundamental Bisnis

Dinar Fitra Maghiszha
Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Sigit Priawan Djokosoetono (tengah). (Foto: MPI/Dinar Fitra Maghiszha)

"Bagaimana antisipasi kita, pertama blue bird harus fokus terhadap fundamental, apapun kondisinya. Kita juga fokus jalankan GCG, seperti pembagian dividen secara rutin, dan apabila ada yang salah pasti akan memberikan tanggapan ke otoritas terkait" ujar Sigit.

Seperti diketahui, Blue Bird dan sejumlah pihak digugat berterkaitan dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

Selain Blue Bird, beberapa pihak yang masuk dalam gugatan Elliana antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.

"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah)," tulis permintaan gugatan Elliana dikutip di situs resmi PN Jaksel.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Restoran Pizza Hut Dijual Rp47,8 Triliun, Ini Pemilik Barunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal