Tak Semua jadi Pemungut Pajak, Marketplace yang Mau Bisa Ajukan Diri!

Anggie Ariesta
Ilustrasi marketplace yang mau jadi pemungut pajak bisa ajukan diri. (Foto: iNews.id)

"Jadi nanti akan keluar perdirjen sama seperti PMSE luar negeri mengenai, karena di PMK kan batasannya diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, kira-kira sama kaya PMSE luar negeri yang transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses masyarakat 12.000 sebulan, kita bikin sama lah," tutur dia.

Sementara itu, aturan marketplace jadi pemungut pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan berlaku mulai Senin (14/7/2025).

Penetapan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini merupakan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak dan memastikan kepatuhan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya bakal Beri Bonus ke Dirjen Pajak karena Coretax Makin Efektif

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Copot 2 Pejabat gegara Lonjakan Restitusi Pajak!

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Nasional
8 hari lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal