Swasta Mau Ikut Distribusi Surat Pemilu 2024? Ini Syarat-syaratnya!

Suparjo Ramalan
Ilustrasi distribusi surat pemilu 2024

JAKARTA, iNews.id - Distribusi surat pemilu tidak hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah juga membuka kesempatan bagi ekspedisi swasta ikut terlibat mendistribusikannya. Lantas, apa saja syaratnya?

Menurut Ketua Project Management Office (PMO) sekaligus Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Faizal R. Djoemadi, perusahaan swasta dan BUMN harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum ikut serta dalam proses pendistribusian di dalam dan luar negeri.

Salah satunya dengan mengikuti tender. Namun, perusahaan yang mengikuti tender harus terdaftar dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) E-katalog sektoral. 

Dia menyebut, Pos Indonesia selaku BUMN yang sudah bergabung dalam Project Management Office yang ditugaskan mendistribusikan surat suara pemilu 2024 pun harus terdaftar dalam LKPP E-katalog sektoral. 

"Jadi syarat untuk mengikuti tender ini nanti harus ada di LKPP E-katalog sektoral. Kebetulan Pos Indonesia hari ini sudah ada di LKPP E-katalog nasional pengadaannya untuk secara nasional, namun nanti kami juga harus masuk ke LKPP E-katalog sektoral," ucap Faizal saat RDP bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (11/7/2023). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

57 tahun lalu

Laba Bank Mandiri Tumbuh 18,9% jadi Rp18,1 Triliun per April 2026

57 tahun lalu

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal