Struktur Tarif Cukai Rokok Jadi Celah Pengusaha, KPK Minta Disederhanakan

Michelle Natalia
KPK menyoroti kompleksnya struktur tarif cukai rokok yang diterapkan Kementerian Keuangan. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kompleksnya struktur tarif cukai rokok yang diterapkan Kementerian Keuangan. Struktur tarif itu dinilai membuka celah bagi pengusaha untuk menghindari cukai tinggi.

“Jadi sebenarnya KPK sudah melakukan kajian terkait dengan masalah cukai tembakau ini sudah lama, sejak 2010 kita soroti masalah regulasi penetapan tarif cukai yang memang selalu kompleks,” ujar Fungsional Utama Kedeputian Pencegahan KPK, Niken Ariati di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Dalam kajian KPK, kata Niken, struktur tarif cukai terlalu kompleks karena memiliki banyak layer, golongan, jenis rokok, dan jumlah produksi. Regulasi tersebut dinilainya juga merugikan perusahaan rokok berskala UMKM.

“Memang kita sudah melihat bahwa banyak pengusaha yang mencari celah dari regulasi tersebut, misalnya perusahaan berupaya agar jumlah produksinya tidak melebihi plafon sehingga tarifnya lebih rendah,” ujarnya.

Menurut Niken, struktur tarif ini mendorong perusahaan rokok membalikkan tarif cukai. KPK menyoroti kecenderungan perusahaan yang berupaya untuk menghindari tarif cukai yang tinggi dengan cara membuat perusahaan baru, namun sebenarnya memiliki afiliasi yang sama. 

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal