Simak, Syarat Perjalanan Udara Terbaru Kemenhub bagi PPLN yang Masuk ke Indonesia

azhfar muhammad
Pemeriksaan dokumen penumpang di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan persyaratan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. 

Hal itu, diatur dalam Surat Edaran terbaru Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan surat edaran terbaru itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022, yang dirilis pada Rabu (23/3/2022).

“Bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Novie Riyanto dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/3/2022). 

Bandara internasional yang menjadi entry point di Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cegah Macet Horor Terulang, Ini Strategi Kemenhub Hadapi Arus Balik di Ketapang-Gilimanuk

Nasional
2 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Kemenhub Imbau Warga Hindari Ketapang-Gilimanuk pada 26 hingga 29 Maret

Nasional
5 hari lalu

Tegas! Menhub Larang Truk Sumbu 3 Masuk Tol saat Arus Balik, Sanksi Berat Mengintai

Nasional
5 hari lalu

Puncak Arus Balik 24 Maret, Kemenhub Ingatkan Pemudik Manfaatkan WFA Hindari Penumpukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal