Simak, 2 Alternatif Hadapi Sengketa Pajak di Luar Proses Hukum

Michelle Natalia
Ilustrasi Pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Partner Tax RSM Indonesia lainnya, Rizal Awab, dalam kesempatan yang sama memberikan beberapa kunci khususnya kepada WP untuk menangani sengketa pajak. Pertama, penyediaan data dan dokumen pendukung yang memadai.

“Kami melihat, pemeriksa saat ini sudah lebih ketat dari segi formal. Untuk itu, jika dihadapkan pada pemeriksaan data, WP harus memberikan data yang diminta,” ungkap Rizal.

Langkah selanjutnya, WP harus pahami regulasi yang berlaku, penuhi jangka waktu, penyelesaian di awal waktu atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau himbauan dari kantor pajak. Terakhir, WP harus mengedepankan itikad baik serta sikap yang kooperatif dan komunikatif.

Dalam menghadapi sengketa pajak, lanjutnya, WP juga memiliki alternatif penyelesaian di luar proses yang diatur hukum domestik. Ada dua alternatif penyelesaian sengketa pajak di luar proses hukum, yaitu melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA). 

Berikut dua alternatif penyelesaian sengketa pajak di luar proses hukum:

1. MAP merupakan prosedur di luar pengadilan yang ditujukan untuk penghapusan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Tax Treaty bagi wajib pajak tertentu. MAP tidak membatasi hak para WP, sehingga WP bisa mengajukannya bersamaan dengan pengajuan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali.

2. APA adalah perjanjian prosedural antara WP dan otoritas pajak yang bertujuan untuk menghindari perselisihan harga transfer, dengan menentukan terlebih dahulu serangkaian kriteria untuk diterapkan dalam jangka waktu tertentu. 

Secara umum, MAP berbentuk upaya penyelesaian melalui perundingan, sementara APA adalah sebuah upaya pencegahan. APA dan MAP bisa menjadi strategi bagi WP dalam menghadapi sengketa pajak.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Nasional
14 hari lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Nasional
14 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
27 hari lalu

3,7 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, DJP Kejar Target 15 Juta hingga Akhir April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal