Sidang Perdata Kasus Hotel Sultan Digelar Hari Ini

Suparjo Ramalan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdata kasus Hotel Sultan yang dikosongkan paksa pada 4 Oktober 2023. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidangperdata perihal kasus pengosongan hotel Sultan, Senin (30/10/2023), sekitar pukul 10.00 WIB. 

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, mengatakan ada dugaan melawan hukum yang dilakukan PPKGBK berupa permintaan Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan.

PPKGBK disebut-sebut menggunakan alat negara berupa polisi dan TNI untuk melawan PT Indobuildco. Padahal, Indobuildco sebagai badan hukum perdata pemegang HGB No 26 dan HGB No 27. 

"Jadi jelas dalam perkara ini PT Indobuildco melawan PPKGBK yang menjalankan fungsinya sebagai badan hukum perdata pemegang hak atas tanah yang dalam hal ini pemegang HPL No 1/Gelora. Ini harus dipahami publik karena selama ini PT Indobuildco diposisikan sebagai pihak yang melawan negara," ujar Yosef. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco Segera Bicara dengan Kemensetneg, Ingin Nasib Karyawan Hotel Sultan Diperhatikan

57 tahun lalu

Eksekusi Hotel Sultan, Kemensetneg Minta Pengelola GBK Prioritaskan Nasib Karyawan

57 tahun lalu

Eksekusi 15 Bangunan Hotel Sultan, Seluruh Barang Dipindahkan ke Gudang

57 tahun lalu

GBK Takkan Ganti Rugi Tamu yang Sudah Booking Hotel Sultan: Mereka Bayar Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal