PT Indobuildco Klaim Hotel Sultan Masih Punya Hak HGB hingga 2053

Ikhsan Permana SP
Pengelola Hotel Sultan mengklaim masih memiliki HGB hingga 2053

JAKARTA, iNews.id - Pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco mengklaim masih memiliki hak pembaharuan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan hingga 30 tahun ke depan atau hingga tahun 2053.

Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva, Hotel Sultan berdiri di atas HGB No. 26-27/Senayan atas nama PT Indobuildco.

"Masih memiliki hak yang dilindungi oleh hukum menurut Hukum Pertanahan untuk mendapatkan pembaharuan HGB selama 30 tahun ke depan," tutur Hamdan kepada iNews.id, Rabu (11/10/2023).

Tak cuma itu, Hamdan menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pembaharuan perpanjangan HGB kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.

"Belum ada jawaban dari BPN," kata Hamdan.

Jika tak kunjung ada jawaban dari BPN DKI Jakarta, kata Hamdan, maka berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Istana Lapor ke DPR Berhasil Rebut Hotel Sultan, Pastikan Aset Dikelola Danantara

26 hari lalu

Bangunan Eks Hotel Sultan Dikosongkan usai Eksekusi, Barang-Barang Dibawa ke Gudang

28 hari lalu

Rosan Beberkan Rencana Hotel Sultan Dirobohkan, Akan Dibangun Ikon Baru Indonesia

1 bulan lalu

Dasco Segera Bicara dengan Kemensetneg, Ingin Nasib Karyawan Hotel Sultan Diperhatikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal