Bahlil Resmi Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan

Ikhsan Permana SP
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku sudah membekukan izin usaha Hotel Sultan (Foto: iNews.id/Ikhsan)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha PT Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan sudah dibekukan. Hal itu bahkan telah dilakukan sejak dua pekan yang lalu.

"Dibekukan sudah dua minggu dari kemarin. Sudah dibekukan," ucap Bahlil saat ditemui di Kanor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan izin tempat usaha bila salah satu syaratnya, yakni memiliki hak alas atau sertifikat telah dimiliki.

Saat sertifikatnya sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang, maka perizinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi diterbitkan.

"Maka dari itu tidak memenuhi syarat lagi dengan sendirinya gugur. Tapi kalau dipaksa, kita cabut," tutur Bahlil.

Bahlil juga mempersilakan jika PT Indobuildco melakukan protes kepada pemerintah, namun menurutnya pemerintah juga bisa mengambil keputusan.

"Kita akan pertimbangkan (pencabutan izin usaha). Sekali lagi saya katakan, tidak boleh pengusaha atur negara," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Siap-Siap! Proyek Blok Masela bakal Serap 12.000 Tenaga Kerja

4 hari lalu

Harga Gas Blok Masela Belum Final, Bahlil Ungkap Ada Biaya Pembangunan Pipa 180 Km

4 hari lalu

Bahlil Pastikan 30 Persen Tenaga Kerja Proyek Gas Abadi Masela Warga Maluku

4 hari lalu

Bahlil Pastikan 60% Gas Blok Masela untuk RI, Ekspor Maksimal Hanya 40%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal