Siap-Siap Investor, Kebijakan ARB 15 Persen Berlaku Besok

Dinar Fitra Maghiszha
Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kebijakan batas bawah auto rejection bawah (ARB) sebesar 15 persen mulai besok Senin (5/6/2023).

Kebijakan baru ini akan mengakhiri aturan ARB sebesar 7 persen yang diterapkan sejak masa pandemi hingga Rabu (31/5/2023). Nantinya, saham dalam rentang harga apapun dapat mengalami penurunan maksimal hingga 15 persen.

"Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023," kata Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, dikutip Minggu (4/6/2023).

Adapun aturan batas Auto Rejection Atas (ARA) masih mengacu kebijakan awal, dengan persentase kenaikan sebesar 35 persen untuk saham yang memiliki rentang harga Rp50 sampai Rp200.

Kemudian ARA 25 persen untuk saham yang mempunyai harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, sedangkan ARA 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Nasional
4 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Bisnis
5 hari lalu

BEI Perketat Syarat Perusahaan IPO di Bursa, Cegah Kemunculan Saham Gorengan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal