JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini Senin (25/11/2024). Dalam pertemuan itu, Yassierli menyampaikan progres penyusunan aturan tentang upah minimum provinsi (UMP).
"Saya menyampaikan salah satunya itu adalah terkait dengan progress kita dalam penyusunan UMP. Dan kemudian kami mendengarkan arahan dari beliau. Hasilnya belum bisa saya omongkan," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Yassierli menjelaskan pihaknya masih harus merumuskan aturan tentang UMP. Sebab, ada banyak pertimbangan yang harus perhatikan.
"Ya tentu lah, kita UMP ini kan filosofisnya adalah kita harus bisa menyeimbangkan bagaimana kita meningkatkan penghasilan dari buruh dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," tutur dia.
Meski sudah melewati tanggal penetapan pada 21 November, Yassierli menargetkan aturan akan selesai pada akhir bulan November ataupun awal bulan Desember. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November.