Sejak Awal Tahun, PPATK Blokir Transaksi Kasus Investasi Bodong Senilai Rp202 Miliar

Athika Rahma
PPATK telah menghentikan sementara dan memblokir berbagai transaksi terkait dengan kasus investasi bodong atau ilegal senilai Rp202 miliar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama penyidik telah menghentikan sementara dan memblokir berbagai transaksi terkait dengan kasus investasi bodong atau ilegal. Hal tersebut dilakukan sejak Januari 2022 hingga saat ini.

Secara rinci, penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut nilainya mencapai Rp202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.

"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Ivan menambahkan, pihaknya telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dengan jumlah sembilan kasus, antara lain Robot Trading, Binary Option dan Forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK diseluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.

Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal dan bekerjasana dengan penyidik. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

13 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

20 hari lalu

Mengejutkan! Strava Terancam Diblokir Komdigi gegara Masalah Ini

20 hari lalu

Komdigi Ancam Blokir Strava, Penyebabnya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal