Sejak Awal Tahun, PPATK Blokir Transaksi Kasus Investasi Bodong Senilai Rp202 Miliar

Athika Rahma
PPATK telah menghentikan sementara dan memblokir berbagai transaksi terkait dengan kasus investasi bodong atau ilegal senilai Rp202 miliar. (Foto: Istimewa)

Adapun penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum.

PPATK turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko. 

"Umumnya investasi demikian dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi." ucap Ivan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Loyo, Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp17.706 per Dolar AS

57 tahun lalu

Prabowo Bertemu Kepala PPATK-Mensesneg di Hambalang, Ini yang Dibahas

57 tahun lalu

Transaksi Kini Bisa Pakai QRIS di China, Gubernur BI: Cukup Gunakan Ponsel

57 tahun lalu

IHSG Sepekan Melemah 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menyusut Jadi Rp12.736 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal