Sementara, tunjangan yang akan diterima utusan khusus berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima secara keseluruhan oleh Utusan Khusus Presiden mencapai Rp18,64 juta per bulan.
Selain itu, pejabat setingkat menteri juga mendapatkan akses ke dana operasional yang terkait dengan jabatannya, jaminan kesehatan, rumah dinas, serta mobil dinas berplat RI dengan pengawalan VIP.
Berikut daftar 7 Utusan Khusus Presiden:
1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: Muhamad Mardiono
2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: Setiawan Ichlas
3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: Miftah Maulana Habiburrahman
4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Raffi Farid Ahmad
5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: Ahmad Ridha Sabana
6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan: Mari Elka Pangestu
7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Zita Anjani