JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Tata Niaga Impor memusnahkan temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 940 item, 415.000 pcs. Adapun, total nilai ditaksir tembus Rp11,4 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kosmetik ilegal tersebut tidak memiliki izin edar sehingga dikategorikan sebagai barang ilegal. Selain itu, barang-barang tersebut belum melewati pengujian terkait aspek keamanan jika di konsumsi masyarakat.
"Jadi kalau tidak ada izin berbahaya sekali, dan kedua tentu merugikan negara dan merusak industri dalam negeri," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPOM Jakarta, Senin (30/9/2024).
Ia menjelaskan, komestik impor ilegal tersebut nantinya akan segera dimusnahkan seluruhnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sebab dianggap berbahaya karena tidak melewati standar uji klinis dari pemerintah.
"Kita telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik ilegal di berbagai wilayah Indonesia sejak Juni sampai September 2024, tujuannya untuk menurunkan peredaran kosmetik ilegal," ujar Zulas.