Risma Sebut Dana Bansos Rp2,7 Triliun Tertahan di Himbara, Ini Penjelasan BRI

Rina Anggraeni
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, BRI beserta bank himbara lainnya telah melaksanakan tugas dalam penyaluran bansos dengan tupoksi masing-masing. (Foto: Dok BRI)

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menanggapi pernyataan Menteri SosialTri Rismaharini soal anggaran bantaun sosial (bansos) senilai Rp2,7 triliun yang tertahan di bank negara atau himpunan bank milik negara (Himbara). 

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, BRI beserta bank himbara lainnya telah melaksanakan tugas dalam penyaluran bansos dengan tupoksi masing-masing sesuai dengan Perpres No.63 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 254/PMK.05/2015 dengan perubahannya 228/PMK.05/2016, PMK No. 43 Th 2020 dan Pedoman Umum/Juknis penyaluran Bansos.

"Dalam implementasi penyaluran Bansos, BRI dan bank himbara lainnya melakukan penyaluran dengan kepatuhan dan governance yang tinggi terhadap peraturan dan ketentauan-ketentuan yang mengaturnya," ujar Supari di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Terkait dengan pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Supari menjelaskan bahwa peran BRI dan Bank Himbara adalah berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Daerah di Tingkat 1 dan 2 yang anggotanya terdiri dari Sekda Prov/Kab/Kota, Dinas Sosial Prov/Kab/Kota, dan Pendamping Sosial Kemensos setempat.

"Atas jadwal, lokasi, mengundang dan mendatangkan KPM untuk menerima kartu dan buku tabungan, merupakan tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Daerah. Atas instruksi Kemensos, pendistribusian kartu dilakukan lebih awal untuk mempercepat proses penyaluran, walaupun dana alokasi (SP2D) belum tersedia dan/atau KPM belum terdapat data bayar dari Kemensos," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

57 tahun lalu

Prabowo Janji Tambah Anggaran Pembangunan Infrastruktur hingga ke Desa-Desa

57 tahun lalu

Kementerian PKP Tambah Alokasi KUR Perumahan Jadi Rp50 Triliun, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Banggar DPR Setujui Anggaran 7 Kemenko Tahun 2027, Segini Nilainya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal