Revisi Aturan Pencairan Dana JHT Beri Kemudahan bagi Pekerja, Apa Saja Ya?

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

- Menyertakan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang belum diatur pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Secara praktik hal itu sudah dilakukan namun belum tertulis jelas melalui peraturan Menteri. Sehingga melalui aturan baru nantinya akan memberikan patung hukum yang lebih kuat tehadap PKWT.

"Iya sebelumnya kan belum diatur dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan 2 tahun 2022, nanti insyaallah mau kita akomodir, jadi PKWT yang habis kontrak bisa klaim JHT," ujar Indah.

- Pekerja yang mengundurkan diri juga bisa melakukan klaim JHT. Seperti diketahui hal tersebut sebelumnya tidak berlaku pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelum revisi.

"Di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang direvisi, ketentuannya kita permudah, hanya surat keterangan dari perusahaan bahwa memang benar mengundurkan diri, namun menunggu sebulan tetap untuk proses administrasi," kata Indah.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
3 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Nasional
3 hari lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,35 Juta Orang per November 2025

Nasional
5 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal