Resmi! DKI Jakarta Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen untuk Karaoke hingga Salon Spa

Puti Aini Yasmin
ilustrasi pajak hiburan DKI Jakarta resmi jadi 40 persen (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah daerah DKI Jakarta resmi menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen. Tarif ini berlaku untuk karaoke hingga salon spa.

Dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 53 ayat 2, tarif pajak tersebut dikenakan dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelabm alam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Selasa (16/1/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Nasional
7 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Nasional
13 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal