Resmi! DKI Jakarta Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen untuk Karaoke hingga Salon Spa

Puti Aini Yasmin
ilustrasi pajak hiburan DKI Jakarta resmi jadi 40 persen (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah daerah DKI Jakarta resmi menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen. Tarif ini berlaku untuk karaoke hingga salon spa.

Dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 53 ayat 2, tarif pajak tersebut dikenakan dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelabm alam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Selasa (16/1/2024).

Nantinya, PBJT harus dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa tertentu. Hal ini sesuai dengan aturan Pasal 1 ayat 9.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno memastikan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen tidak akan mematikan sektor industri ekonomi kreatif (Ekraf). 

"Nanti beberapa jenis hiburan lain satu satu kita tangani, kita lihat jumlah lapangan kerjanya berapa kita yakinkan bahwa kita pastikan tidak akan mematikan sektor ekonomi kreatif itu policy saya," tutur Sandiaga menjawab pertanyaan pelaku industri kreatif dalam acara 'Teman Cerita Ekraf: Berkarya Sampai Kaya' di Little League, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov DKI Targetkan Pembersihan Tumpukan Sampah di Muara Angke Rampung Hari Ini

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Pemprov DKI Bentuk Panitia Khusus HUT ke-500 Jakarta, Diumumkan Juni 2026

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal