Rencana Kenaikan Cukai Tembakau, SPSI: Gelombang PHK Bisa Capai 6.000 Karyawan per Tahun

Suparjo Ramalan
Aktivitas pabrik rungkut 2 milik PT HM Sampoerna Tbk. (Foto: Ant)

Itu sebabnya, kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau memberikan dampak sangat luas bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau, khusus pada sektor SKT.

Terkait dengan itu, Sudarto berharap, pemerintah melakukan hal yang sama seperti tahun 2021 yakni tidak ada kenaikan cukai sama sekali di Tahun 2022. 

“Pemerintah telah memberikan napas bagi industri SKT untuk bertahan di saat pandemi ini dengan tidak menaikkan tarif cukai dan harga jualnya pada tahun 2021. Ini perlu dipertahankan,” kata Sudarto. 

Kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai SKT dinilai sebagai upaya yang tepat untuk menyelamatkan para buruh linting yang didominasi pekerja perempuan. 

Pihaknya juga berharap jangan sampai sektor ini kembali merosot, seperti yang terjadi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 jam lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

5 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

13 hari lalu

Said Iqbal Bakal Datangi Kantor Tiktok Besok, Bahas Suntikan Modal Rp1,5 Miliar Dolar AS

13 hari lalu

Bantah PHK Massal, Tokopedia Sebut Buka Rekrutmen 100 Posisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal