Ramai Kasus Gagal Bayar Dana Investasi Rp71 Miliar, Ini Respons BEI

Dinar Fitra Maghiszha
BEI menegaskan bahwa kegiatan penghimpunan dana investasi dilarang tanpa memiliki legalitas dari OJK. (Foto: dok Cermati)

Sebelumnya viral di media sosial ARR dengan akun Instagram @waktunyabelisaham menjadi perbincangan di media sosial terkait dugaan kesalahan dalam pengelolaan investasi.

ARR diduga mengumpulkan dana puluhan miliar dan mengalami kesalahan pengelolaan investasi. Secara terpisah, beredar sebuah surat pernyataan dari ARR yang berisi pengakuan kesalahan dalam mengelola dana investasi.

Secara hukum, pengelolaan aset investasi diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikonfirmasi terpisah, OJK mengaku sedang melakukan penelurusan lebih lanjut terkait kasus ARR.

“ARR diketahui mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan melalui akun pribadinya yaitu @rafifraya, yang diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana.” ucap Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan, Hudiyanto kepada wartawan, Kamis (3/7/2024).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!

57 tahun lalu

OJK Minta Direksi BEI Baru Lanjutkan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia 

57 tahun lalu

Dasco Bertemu OJK dan BEI, Bahas Perbaikan Tata Kelola Pasar Modal Indonesia

57 tahun lalu

Ini Susunan Lengkap Direksi BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal