Ramai Kasus Gagal Bayar Dana Investasi Rp71 Miliar, Ini Respons BEI

Dinar Fitra Maghiszha
BEI menegaskan bahwa kegiatan penghimpunan dana investasi dilarang tanpa memiliki legalitas dari OJK. (Foto: dok Cermati)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait kasus dugaan gagal bayar dana investasi senilai Rp71 miliar yang ramai di media sosial. Kasus ini mencuat setelah seorang influencer bernama Ahmad Rafif Raya (ARR) diduga gagal mengelola dana investasi tersebut.

Melihat fenomena ini, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa kegiatan penghimpunan dana investasi dilarang tanpa memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pertemuan dengan komunitas, ada satu hal yang pasti disampaikan terkait hal yang boleh dan tidak boleh. Saya yakin menghimpun dan mengelola dana adalah hal yang tidak boleh,” ucap Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Tidak hanya larangan menghimpun dan/atau mengelola dana investor, komunitas saham juga tidak diperkenankan memberikan rekomendasi beli atau jual produk investasi tanpa memiliki sertifikat.

Jeffrey menegaskan bahwa rekomendasi saham bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki kualifikasi dan kompetensi.

“Sudah ada ketentuan pihak-pihak yang punya kualifikasi dan kompetensi melakukan rekomendasi saham. Tidak semua pihak bisa sembarangan memberikan rekomendasi,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!

57 tahun lalu

OJK Minta Direksi BEI Baru Lanjutkan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia 

57 tahun lalu

Dasco Bertemu OJK dan BEI, Bahas Perbaikan Tata Kelola Pasar Modal Indonesia

57 tahun lalu

Ini Susunan Lengkap Direksi BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal