Program Kompor Listrik Batal, Ini PR yang Harus Dituntaskan PLN

Mochamad Rizky Fauzan
Gedung PLN Pusat. (Foto: dok PLN)

Dalam skema take or pay, baik dipakai maupun tidak, listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak berlaku. "Ini harus dievaluasi ulang agar PLN punya daya tawar menolak pembelian listrik jika pasokan berlebih," ungkap Bhima.

Ketiga, mempercepat program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik. 
"Dengan langkan-langkah ini, kelebihan pasokan pada pembangkit listrik di hulu bisa ditekan," kata Bhima.

Dia mengungkapkan, dengan membatalkan program kompor listrik pemerintah dan PLN memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan persoalan kelebihan pasokan (oversupply) yang dialami oleh PLN.

"Sudah tepat pemerintah membatalkan program kompor listrik. Bereskan dulu masalah di pembangkit listrik yang kelebihan pasokan baru bicara soal kompor listrik," kata Bhima.

Pernyataan senada disampaikan Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan. Dia memberikan apresiasi langkah PLN yang telah membatalkan program konversi kompor LPG ke kompor listrik. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
7 hari lalu

Penjualan Listrik PLN Indonesia Power Tembus 82,17 TWh, Operasikan 3 Pembangkit Baru

7 hari lalu

ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara

10 hari lalu

Prabowo Ungkap Rencana Bangun 100 Gigawatt Pembangkit Tenaga Surya: Tahun Ini Dimulai 17 GW

11 hari lalu

Polisi Usut Kasus Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel: Atensi Presiden agar Diungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal