Prabowo Resmi Terbitkan PP Danantara, Ini Rincian Fungsi dan Tugasnya

Suparjo Ramalan
Prabowo resmi terbitkan PP terkait Danantara (Foto: iNews.id)

-Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional.

-Menetapkan kebijakan perihal aksi-aksinya sendiri.

-Melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional badan.

-Menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas.

-Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas.

-Menyusun struktur organisasi badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta hal lain bagi pegawai badan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pelaksana, kewenangan Badan Pelaksana, dan pengangkatan profesional diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana,” bunyi Pasal (15) Ayat (4).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Danantara Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Direksi Himbara, Bahas Suku Bunga BI?

57 tahun lalu

Danantara Kebut Perampingan BUMN, Tingkatkan Efisiensi Korporasi dan Pembangunan Nasional

57 tahun lalu

Global Bond Danantara Dibanjiri Peminat, Rosan: Kepercayaan Investor Tinggi

57 tahun lalu

Temui Prabowo di Istana Merdeka, Presiden Jerman Bahas Investasi dan Kerja Sama Strategis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal