Prabowo Resmi Terbitkan PP Danantara, Ini Rincian Fungsi dan Tugasnya

Suparjo Ramalan
Prabowo resmi terbitkan PP terkait Danantara (Foto: iNews.id)

-Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan  mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. 

-Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional.

-Menetapkan kebijakan perihal aksi-aksinya sendiri.

-Melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional badan.

-Menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas.

-Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas.

-Menyusun struktur organisasi badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta hal lain bagi pegawai badan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pelaksana, kewenangan Badan Pelaksana, dan pengangkatan profesional diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana,” bunyi Pasal (15) Ayat (4).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan: Tanah Terlantar Bisa Disita Negara

Nasional
2 hari lalu

Jumbo! Danantara Siap Groundbreaking 6 Proyek Hilirisasi Senilai Rp97 Triliun Besok

Nasional
3 hari lalu

Proyek Hilirisasi Batu Bara DME Groundbreaking 6 Februari 2026

Nasional
4 hari lalu

Menlu Sugiono Ajak Pebisnis dan Investor Slovakia Kerja Sama dengan Danantara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal