Perlu diketahui, Kementerian BUMN dan Danantara baru saja merilis entitas baru, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Holding Investasi bertugas mengelola dividen, pemberdayaan aset BUMN, dan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara.
Sedangkan, Holding Operasional bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN, serta kegiatan usaha lain.
-Menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari dividen.
-Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas-aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.
-Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.