Prabowo Resmi Terbitkan PP Danantara, Ini Rincian Fungsi dan Tugasnya

Suparjo Ramalan
Prabowo resmi terbitkan PP terkait Danantara (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Beleid ini menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) BUMN terbaru yang juga menjadi payung hukum superholding tersebut. 

Adapun, PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan

BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN,” bunyi Pasal (1) Ayat (3) dalam PP, dikutip Selasa (4/3/2025).
Fungsi dan Tugas Danantara

Danantara berfungsi untuk mengelola seluruh perusahaan pelat merah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, badan diwajibkan mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Danantara Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Direksi Himbara, Bahas Suku Bunga BI?

57 tahun lalu

Danantara Kebut Perampingan BUMN, Tingkatkan Efisiensi Korporasi dan Pembangunan Nasional

57 tahun lalu

Global Bond Danantara Dibanjiri Peminat, Rosan: Kepercayaan Investor Tinggi

57 tahun lalu

Temui Prabowo di Istana Merdeka, Presiden Jerman Bahas Investasi dan Kerja Sama Strategis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal