JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Beleid ini menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) BUMN terbaru yang juga menjadi payung hukum superholding tersebut.
Adapun, PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan
BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN,” bunyi Pasal (1) Ayat (3) dalam PP, dikutip Selasa (4/3/2025).
Fungsi dan Tugas Danantara
Danantara berfungsi untuk mengelola seluruh perusahaan pelat merah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, badan diwajibkan mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.