PP Kesehatan, Pemerintah Bisa Larang Iklan Makanan Olahan Kadar Gula Tinggi

Aditya Pratama
Melalui PP 28/2024, pemerintah berwenang melarang iklan, promosi, dan sponsor terhadap produk pangan olahan yang melebihi batas maksimum kandungan GGL. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Pelaku usaha juga harus mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Kemudian, pelaku usaha dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.

Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, pemerintah juga berhak mengenakan cukai terhadap produk pangan olahan termasuk makanan siap saji.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Pasal 194 ayat 4.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Prabowo Kritik Baliho Semrawut, Singgung Spanduk Besar Ayam Goreng Pesan 1 Dapat 1

Nasional
23 hari lalu

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP untuk 2026

Nasional
23 hari lalu

Indonesia Kekurangan 100.000 Dokter, Ini Langkah Pemerintah

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Tegaskan Terbuka Dikritik: Justru Saya Terbantu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal