PP Kesehatan, Pemerintah Bisa Larang Iklan Makanan Olahan Kadar Gula Tinggi

Aditya Pratama
Melalui PP 28/2024, pemerintah berwenang melarang iklan, promosi, dan sponsor terhadap produk pangan olahan yang melebihi batas maksimum kandungan GGL. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini diteken pada Jumat (26/7/2024).

Melalui PP 28/2024, pemerintah akan menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) nantinya dikoordinasikan oleh menteri terkait.

Selain itu, pemerintah juga berwenang untuk melarang iklan, promosi, dan sponsor pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu terhadap produk pangan olahan termasuk makanan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL.

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi Pasal 200 ayat 1 poin b.

Selain itu, pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji harus memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan GGL yang ditetapkan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Prabowo Kritik Baliho Semrawut, Singgung Spanduk Besar Ayam Goreng Pesan 1 Dapat 1

Nasional
23 hari lalu

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP untuk 2026

Nasional
23 hari lalu

Indonesia Kekurangan 100.000 Dokter, Ini Langkah Pemerintah

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Tegaskan Terbuka Dikritik: Justru Saya Terbantu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal