Polemik BP Batam, Kadin dan KPK Sepakat Tak Boleh Rangkap Jabatan

iNews
Gedung BP Batam (ilustrasi). (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam didampingi Dewan Pakar Kadin Provinsi Kepulauan Riau mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Kedatangan mereka ke Gedung KPK untuk melakukan audiensi terkait rencana pemerintah melebur BP Batam dan menjadikan wali kota Batam sebagai ex officio ketua BP Batam.

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk menuturkan, dia bersama dewan pakar Kadin Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan sejumlah masukan terkait rencana peraturan pemerintah (RPP) yang akan melantik wali kota Batam sebagai ex officio ketua BP Batam. Dan tim KPK yang menerima sepakat dengan pandangan Kadin.

“Menurut pandangan hukum KPK, wali kota itu kan pejabat negara dan tidak dapat rangkap jabatan. Karena itu bertentangan dengan undang-undang,” ungkap Jadi melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Dia juga meminta pemerintah untuk konsisten melaksanakan undang-undang. Sebab, apa pun keputusan yang pemerintah buat, pasti akan langsung mendapatkan reaksi dari para investor dan pengusaha. “Dengan perubahan-perubahan sepeti ini, menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha. Teman-teman pengusaha dan investor menjadi tidak nyaman karena perubahan ini,” tuturnya.

Anggota Dewan Pakar Kadin Provinsi Kepulauan Riau, Ampuan Situmeang mengungkapkan, KPK akan melakukan harmonisasi rencana keputusan pemerintah pusat terkait peleburan BP Batam.  Masukan yang telah diberikan Kadin Kota Batam dan Kadin Provinsi Kepri, menurut dia, akan menjadi bahan kajian KPK yang akan disampaikan kepada pimpinan dan masyarakat.

“Kami diterima dengan baik, kemarin. Akan ditelaah oleh KPK dan disampaikan kepada pimpinan dan masyatakat,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
8 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
11 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
12 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal