Pinjol Ilegal Bakal Marak Digunakan saat Libur Nataru, OJK Wanti-wanti Risikonya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
ilustrasi pinjol bakal marak digunakan saat libur Nataru 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran-tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Terlebih, tawaran pinjol di periode natal dan tahun baru (nataru) akan lebih meningkat.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito mengatakan masyarakat akan cenderung lebih banyak meminjam uang saat nataru untuk memenuhi kebutuhan di masa liburan. Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat memerhatikan risikonya.

“Biasanya masyarakat maunya yang simpel, baik yang berizin ataupun tidak berizin (tetap digunakan), tapi tetap harus memperhatikan risikonya,” kata Sardjito saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan saat periode liburan, masyarakat lebih rentan tersangkut penipuan hingga pinjol ilegal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Nasional
2 hari lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Nasional
3 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal