Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Dibayar, Tunggu Aset Perusahaan Terjual

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: iNews.id/Binti)

"Kurator komitmen proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melihat aset dari Sritex saat ini masih bisa dimanfaatkan, kalau skemanya sewa, sehingga pekerja bisa kembali bekerja," tuturnya.

Meski pembayaran uang pesangon hingga THR masih harus menunggu penyerahan atau penjualan aset rampung, Yassierli mengatakan klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan cair sebelum lebaran.

Yassierli menerangkan, setidaknya ada empat hak pekerja Sritex yang akan didapat usai PHK, yaitu upah, pesangon, THR, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.

Adapun regulasi terbaru menyangkut besaran nilai JKP yang bisa diklaim para peserta, dalam hal ini eks karyawan Sritex bisa mendapatkan uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

"Satgas turun memastikan bisa memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan untuk progres, kita berharap minggu ini bisa selesai," ucap Yassierli.

"Kami sudah koordinasi dengan Disnaker provinsi dan Sritex group untuk memastikan berkas persyaratan, untuk klaim JHT dan JKP, ini jumlah cukup besar, kita butuh dokumen yang menjadi persyaratan klaim tersebut," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco Respons Ancaman PHK: Pekan Depan akan Rapat untuk Memitigasi

57 tahun lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

57 tahun lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal