“Banyak dari mereka justru ingin bayar pajak, tapi tidak sanggup bayar cukai. Maka pendekatan kita harus berupa pendampingan dan pemberdayaan, bukan hanya penindakan,” ujarnya.
Rizki mengaku menerima sejumlah masukan dan solusi alternatif yang patut dipertimbangkan pemerintah ketika bertemu dengan aliansi pengusaha rokok Madura beberapa waktu lalu. Salah satunya penguatan status Industri Kecil Menengah (IKM) agar cukup dikenakan kewajiban pajak tanpa wajib cukai.
Selain itu, muncul pula gagasan untuk mengklasifikasikan rokok kretek mesin (SKM) ke dalam tiga kelas sebagai bentuk afirmasi terhadap IKM. Menurutnya, skema-skema ini cukup realistis dan tetap memberi kontribusi fiskal tanpa membunuh usaha kecil.
“Revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai bisa menjadi jalan tengah menuju sistem yang lebih berkeadilan,” tuturnya.
Dia menyebut usulan agar Madura ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis pengelolaan hasil tembakau rakyat juga layak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2009. Kebijakan ini akan membuka peluang pendampingan, pelatihan, hingga pelunakan mekanisme kepatuhan fiskal secara bertahap.