JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membantah pernyataan pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol) yang menyebut ritel minimarket sebagai tempat penjualan pulsa judol. Aprindo menilai pernyataan tersebut merupakan tuduhan tanpa konfirmasi dan dipandang dapat merusak citra ritel di mata masyarakat.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey menuturkan, problematika judol yang tengah marak saat ini seharusnya ditanggapi secara serius oleh pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Menurutnya, kewenangan memberantas judol hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, bukan menyalahkan peran ritel minimarket yang selama ini ditenggarai menjual pulsa paket internet dan pulsa paket Google Play.
"Kami berharap, kementerian terkait yakni Kemenkominfo untuk tidak lengah, apalagi tidak layak bila lambat dan berlarut-larut dalam penanganan perjudian online ini. Karena hanya mereka yang bisa mengunci situs-situs judol tersebut," ucap Roy dalam konferensi pers di Kantor Aprindo, Jakarta, dikutip, Sabtu (28/6/2024).
"Itu lah yang saya katakan karena pemerintah punya instrumen bisa mengunci situs-situs judol itu, sedangkan pengusaha kan tidak bisa melakukannya," kata dia.