Pendiri Tornado Cash Didakwa Lakukan Pencucian Uang untuk Hacker Korea Utara

Aditya Pratama
Dua pendiri platform mata uang kripto Tornado Cash, Roman Semenov dan Roman Storm didakwa melakukan pencucian uang, termasuk untuk kelompok hacker Korea Utara. (Foto: Reuters)

Storm dan Semenov didakwa dengan satu dakwaan konspirasi untuk melakukan pencucian uang dan satu dakwaan konspirasi untuk melanggar Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional. 

Setiap dakwaan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tuntutan persekongkolan untuk menjalankan usaha pengiriman uang tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sebelumnya, Departemen Keuangan AS memberikan sanksi kepada Tornado Cash tahun lalu, dengan tuduhan pencucian uang melalui kripto senilai lebih dari 7 miliar dolar AS sejak 2019. Sanksi tersebut melarang orang Amerika atau mereka yang berada di bawah yurisdiksi AS untuk menggunakan pencampur kripto tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Siap Ungkap Fakta Baru!

57 tahun lalu

Ada Edukasi Investasi di PRJ 2026, Gen Z Jangan Cuma Kenal Saham dan Kripto 

57 tahun lalu

Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal