Pemerintah Siapkan Anggaran Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS 2024

Anggie Ariesta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/3/2024). (Foto: Anggie Ariesta)

Bagi pensiunan, komponen THR yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan, THR menjadi bagian dari upaya pemerintah menggerakkan perekonomian masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah agar THR dapat dibayarkan tepat waktu.

"Saya menginstruksikan rekan-rekan kepala daerah segera siapkan dan mempercepat peraturan kepala daerah yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13," kata Tito.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Aturan itu berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kementerian PU Dapat Anggaran Rp118,5 Triliun di 2026, Fokus Perkuat Irigasi dan Konektivitas

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Ungkap Kebutuhan Anggaran Proyek Gentengisasi Tak Sampai Rp1 Triliun

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Bahas Kebocoran Anggaran saat Bertemu Tokoh Oposisi

Nasional
13 hari lalu

Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal