Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Yerry Tawalujan: Upaya Menjaga Suasana Kondusif Pemilu 2024

Dimas Choirul
Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Yerry Tawalujan: Upaya Menjaga Suasana Kondusif Pemilu 2024 (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id- Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan menanggapi positif jaminan pemerintah tak akan ada PHK massal untuk tenaga honorer yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Menurutnya hal itu sebagai upaya menjaga kondusif di pemilu 2024.

"Partai Perindo mengapresiasi kepastian yang diberikan pemerintah untuk menjamin tidak akan ada PHK massal untuk tenaga honorer sampai akhir 2024. Ini penting untuk menjaga suasana kondusif dan kestabilan politik khususnya di sepanjang tahun 2024," ucap Yerry kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Yerry -- yang akan maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara ini -- mengingatkan pemerintah bahwa tenaga kerja honorer itu akan tetap diperlukan untuk melengkapi dan memperkuat kinerja ASN.

"Tidak mungkin ASN yang akan turun ke sungai dan selokan untuk bersihkan sampah. Itu bukan tugasnya ASN. Tetapi tugasnya tenaga honorer yang dipekerjakan guna melakukan tugas-tugas untuk kepentingan publik. Banyak juga pekerja non-ASN di bidang yang membutuhkan keahlian teknis dan bukan pekerja kasar seperti guru dan perawat," tutur Yerry.

Tenaga honorer yang dipekerjakan pemerintah tahun 2023, dari data yang ada, kata Yerry, total berjumlah 2,3 juta orang. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah tak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Yerry mengusulkan, tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang itu sebaiknya secara bertahap diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kami mengusulkan kepada pemerintah, sebaiknya tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada negara sebaiknya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebab dengan begitu status mereka akan lebih baik dan terjamin," kata Yerry.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Perindo Dorong Pemilu yang Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Harus Dikocok Ulang

57 tahun lalu

Waketum Perindo Bicara Ambang Batas Parlemen: Jangan Sampai Suara Rakyat di Pemilu Sia-Sia

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal