Pemerintah Berharap DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Jeanny Aipassa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto (kedua kanan), di Gedung DPR, Selasa (14/2/2023). (foto: istimewa)

Perppu Cipta Kerja juga didasarkan pada beberapa undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Investasi, dan Undang-Undang Pajak.

Sementara itu, neberapa pakar dan ahli hukum juga mendukung penetapan Perppu tersebut. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H.

Menurut dia, penerbitan Perppu oleh Presiden merupakan hak istimewa subyektif yang diberikan secara atributif oleh UUD 1945, namun tidak lepas dari pengawasan DPR RI untuk menyetujui atau tidak menyetujuinya. 

Sementara itu, Prof. Aidul Fitriciada Azhari, mantan Ketua Komisi Yudisial menyatakan bahwa Perppu bentuk kewenangan Presiden yang dibatasi melalui pengujian obyektivitas di DPR. 

Dukungan juga diberikan oleh Prof Nurhasan Ismail, guru besar UGM,  yang menyebut kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu dimaknai sebagai sikap antisipatif atas kondisi perekonomian dan kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja terutama dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu, Airlangga Harap Sinkronisasi Fiskal-Moneter Makin Baik

Nasional
3 hari lalu

IHSG Bangkit Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Kepercayaan Investor Telah Kembali

Nasional
3 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal