Pemerintah akan Pangkas 14 Bandara Internasional, Kenapa?

Suparjo Ramalan
Pengecekan penumpang di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (Foto: Humas Bandara Lombok)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana memangkas 14 bandara internasional sebagai upaya mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri. Saat ini, Indonesia memiliki 27 bandara internasional, nantinya akan dikurangi menjadi hanya 13 bandara internasional. 

Rencana pemangkasan jumlah bandara internasional itu, disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, di Jakarta, Kamis (14/12/2023). 

Menurut dia, rencana tersebut masih digodok Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kita kemarin mendorong kepada Pak Menteri Perhubungan (kurangi) dari 27 airport internasional cukup 13,” ujar Erick. 

Menteri BUMN menjelaskan, pertimbangan mengurangi jumlah bandara internasional mengacu pada dua negara maju, yakni Amerika Serikat (AS) dan China yang tidak memiliki banyak bandara berstatus internasional. 

Hal itu, untuk memudahkan kontrol, sekaligus untuk mencegah warga negara dengan mudah bepergian ke luar negeri, begitu pula sebaliknya. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sudah 2 Bulan 4 WNI Disandera Perompak Somalia, Keluarga Minta Pemerintah Bertindak 

57 tahun lalu

Catat! Biaya Visa Masuk Jepang Naik 5 Kali Lipat, Jadi Rp1,7 Juta

57 tahun lalu

FIFA Beri Lampu Hijau, Indonesia Selangkah Lagi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

57 tahun lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal