Sumber penerimaan lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Juni 2026 mencapai Rp5,51 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,44 triliun sepanjang 2026.
Secara rinci, akumulasi penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar dan PPN sebesar Rp5,11 triliun.
Inge berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha digital terus meningkat. Menurut dia, kepatuhan tersebut diperlukan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi pelaku usaha konvensional dan digital.
“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge.