Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:55:00 WIB
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar
Infografis penerimaan pajak ekonomi digital. (Tim grafis iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, penerimaan mencapai Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Adapun setoran sepanjang 2026 hingga Juni mencapai Rp6,34 triliun.

Sektor aset kripto turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga Juni 2026, akumulasi pajak dari transaksi kripto mencapai Rp2,09 triliun.Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas setoran Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp205 miliar hingga pertengahan 2026.

Jika dirinci, penerimaan pajak dari aset kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp881,82 miliar.

Sementara itu, sektor fintech P2P lending menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp5,1 triliun hingga paruh pertama 2026. Setoran tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp695,84 miliar sepanjang 2026.

Penerimaan pajak dari sektor fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,42 triliun. Kemudian PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri mencapai Rp727,99 miliar, sedangkan PPN Dalam Negeri menyumbang Rp2,95 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut