JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Pihaknya pun menyita aset Rp113,97 miliar.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas pengabaian kewajiban perusahaan dalam membayar ganti rugi kepada nasabah dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan penyidikan ini berfokus pada hambatan pelaksanaan wewenang OJK serta pengabaian perintah tertulis untuk pemenuhan hak konsumen.
"OJK menyampaikan perkembangan penting proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atau dahulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses," ujar Friderica dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menekankan soal pihak OJK yang mencatat adanya pengabaian perintah pembayaran ganti rugi selama periode 2022 hingga 2023.