Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

Rohman Wibowo
OJK menyita aset ratusan miliar dalam kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Foto: iNews.id/Rohman)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Pihaknya pun menyita aset Rp113,97 miliar.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas pengabaian kewajiban perusahaan dalam membayar ganti rugi kepada nasabah dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan penyidikan ini berfokus pada hambatan pelaksanaan wewenang OJK serta pengabaian perintah tertulis untuk pemenuhan hak konsumen. 

"OJK menyampaikan perkembangan penting proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atau dahulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses," ujar Friderica dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menekankan soal pihak OJK yang mencatat adanya pengabaian perintah pembayaran ganti rugi selama periode 2022 hingga 2023. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

57 tahun lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

57 tahun lalu

Ribuan Penonton Koplove Fest Vol 4 Nikmati Festival dengan Perlindungan MNC Life

57 tahun lalu

Danantara Resmi Merger 4 Perusahaan Aset Manajemen, Jadi yang Terbesar di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal