OJK Gandeng Kejaksaan Kejar Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi yang Ditutup ke Pemegang Polis

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: dok iNews)

Dalam hal ini, OJK akan menelusuri aset perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut, bahkan hingga ke luar negeri agar bisa membayar tunggakan kepada para nasabah.

Kepada para perusahaan asuransi yang dicabut izinnya, OJK juga mengharuskan perusahaan asuransi tersebut untuk membentuk tim likuidasi. Di mana, tim likuidasi tersebut harus sesuai dengan persetujuan para pemegang polis.

“Kami berkomitmen untuk mengawasi pemenuhan hak-hak para pemegang polis tersebut,” ungkap Kiki.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
5 hari lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Bisnis
7 hari lalu

KPIG Bukukan Laba Bersih Rp94,6 Miliar di Kuartal I 2026, Melesat 55,8 Persen

Nasional
8 hari lalu

Rupiah Berpotensi Melemah ke Rp17.550 per Dolar AS Pekan Depan, Ini Sentimennya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal