OJK Akan Cabut Moratorium Izin Pinjol, Begini Pertimbangannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK berencana mencabut moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech P2P lending atau pinjol. (Foto: Antara/HO-OJK)

Selain itu, OJK juga meninjau faktor lainnya terkait sistem yang harus dimiliki P2P para penyelenggara P2P lending, kompetensi pengurus, manajemen risiko dan tata kelola. Saat ini, OJK masih dalam tahapan meninjau sistem kecukupan untuk membuka moratorium tersebut.

“Jadi kami akan lihat dulu sampai 4 Juli nanti berapa perusahaan yang bisa penuhi batas minimum ekuitas. Kalau masih besar, pembukaan moratorium akan kami pertimbangkan kembali,” katanya.

Sebagai informasi, kinerja fintech P2P lending pada April 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 30,63 persen secara tahunan menjadi sebesar Rp50,53 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 2,82 persen dari bulan Maret 2023 yang naik 2,81 persen. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
23 jam lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
22 jam lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal